DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.