DAFTAR ULANG

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.

2. Persyaratan  daftar  ulang  bagi  calon  peserta  didik  yang  dinyatakan  diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan

b. Menunjukkan  Ijazah  asli/Surat  Keterangan  Yang  Berpenghargaan  Sama (SKYBS) asli.

c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Share and Enjoy !

0
0Shares