Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Seleksi Jalur Zonasi

1) Seleksi dilakukan dengan :

a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;

b) usia yang paling tinggi calon peserta didik;

c) nilai prestasi.

2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

a) jalur zonasi,

b) jalur afirmasi, dan c) jalur prestasi.

B. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :

1) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;

2) jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;

3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;

4) nilai prestasi.

C. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

1) jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;

2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;

3) nilai prestasi.

D. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

1) nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi;

2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;

Share and Enjoy !

0
0Shares